Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Januari 2012 akan melakukan penerapan penegakan hukum pelanggar lalu lintas (tilang) melalui elektronik atau disebut Electronic Law Enforcement (ELE).
Akan terpasang beberapa kamera pengintai di jalan-jalan protokol di Jakarta. “Kami akan memasang 3 kamera dari Blok M sampai Kota, yang mana kamera itu bisa memotret pelanggaran lalu lintas (lalin). Ini sebagai pilot project pertama, jika sukses nantinya akan diperluas,” jelas Irjend (Pol.) Sutarman, Kapolda Metro Jaya
Untuk menyukseskan program ini Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) dalam menyiapkan perangkat infrastrukturnya. Setiap kendaraan akan dipasangi on-board unit (OBU). OBU yang diberi nama Q Free ini adalah alat berupa chip yang dipasang di spion mobil. “Alat ini berfungsi seperti sidik jari pada mobil,” kata Jaya Usama, Direktur RIN.
Sebagai tahap awal 500 ribu Q Free diberi secara gratis untuk kendaraan umum, mobil polisi dan mobil milik pemerintah. Nantinya alat ini dipasang di dalam mobil baru dengan bekerjasama bersama ATPM.
OBU ini berisi data registrasi dan administrasi kendaraan tersebut. Sehingga, petugas tidak perlu bersusah payah untuk menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Q Free memancarkan infrared. Sehingga, kendaraan yang dipasangi Q Free akan terdeteksi saat melintas di titik yang sudah dipasangi kamera pengintai.
Kamera pengintai ini terintegrasi dengan komputer. Sehingga data pelanggaran akan tercatat secara otomatis dan tersambung ke TMC Polda Metro Jaya. “Kalau ada pelanggaran lalin mulai dari tanggal berapa, jam berapa dan apa pelanggarannya, akan tercatat,” jelas Usama.
Hasil cetak dari kamera pengintai itu nanti akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya membayar denda tilang di pengadilan.“Q Free ini akan disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat. ELE akan mulai diterapkan pada Januari 2012,” jelas Kapolda Metro Jaya.
Akan terpasang beberapa kamera pengintai di jalan-jalan protokol di Jakarta. “Kami akan memasang 3 kamera dari Blok M sampai Kota, yang mana kamera itu bisa memotret pelanggaran lalu lintas (lalin). Ini sebagai pilot project pertama, jika sukses nantinya akan diperluas,” jelas Irjend (Pol.) Sutarman, Kapolda Metro Jaya
Untuk menyukseskan program ini Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan PT Registrasi dan Identifikasi Nasional (RIN) dalam menyiapkan perangkat infrastrukturnya. Setiap kendaraan akan dipasangi on-board unit (OBU). OBU yang diberi nama Q Free ini adalah alat berupa chip yang dipasang di spion mobil. “Alat ini berfungsi seperti sidik jari pada mobil,” kata Jaya Usama, Direktur RIN.
Sebagai tahap awal 500 ribu Q Free diberi secara gratis untuk kendaraan umum, mobil polisi dan mobil milik pemerintah. Nantinya alat ini dipasang di dalam mobil baru dengan bekerjasama bersama ATPM.
OBU ini berisi data registrasi dan administrasi kendaraan tersebut. Sehingga, petugas tidak perlu bersusah payah untuk menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Q Free memancarkan infrared. Sehingga, kendaraan yang dipasangi Q Free akan terdeteksi saat melintas di titik yang sudah dipasangi kamera pengintai.
Kamera pengintai ini terintegrasi dengan komputer. Sehingga data pelanggaran akan tercatat secara otomatis dan tersambung ke TMC Polda Metro Jaya. “Kalau ada pelanggaran lalin mulai dari tanggal berapa, jam berapa dan apa pelanggarannya, akan tercatat,” jelas Usama.
Hasil cetak dari kamera pengintai itu nanti akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya membayar denda tilang di pengadilan.“Q Free ini akan disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat. ELE akan mulai diterapkan pada Januari 2012,” jelas Kapolda Metro Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar